Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi
Loading...
Loading...
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hingga berakhir pada tahun 2019.
Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengubah sikap politik partai.
"Dari aspek politik juga tadi dikatakan tidak akan berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Jokowi sebagai capres di pemilu 2019 mendatang. Saya kira itu," kata Idrus, di depan kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Ia mengatakan, dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK hingga tahun 2019 dan mengusung Jokowi pada Pemilu 2019 merupakan amanah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) tahun 2016 dan 2017.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hingga berakhir pada tahun 2019.
Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengubah sikap politik partai.
"Dari aspek politik juga tadi dikatakan tidak akan berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Jokowi sebagai capres di pemilu 2019 mendatang. Saya kira itu," kata Idrus, di depan kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Ia mengatakan, dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK hingga tahun 2019 dan mengusung Jokowi pada Pemilu 2019 merupakan amanah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) tahun 2016 dan 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Response to "Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi"
Posting Komentar