11 Saksi Korupsi E-KTP Diperiksa, 5 untuk Kesaksian Keterlibatan Markus Nari
Loading...
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
Rencananya, Kamis (24/8) siang ini di KPK akan ada 11 orang saksi yang akan diperiksa. Lima saksi di antaranya untuk anggota DPR yang tersangka e-KTP, Markus Nari.
“Sementara lima saksinya diagendakan untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Kelima saksi dimaksud yakni PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Cahyono; mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat pengelolaan informasi administrasi dukcapil Kemendagri Ir Mahmud; PNS Direktorat Catatan Sipil Ditjen dukcapil Henry manik; PNS Ditjen dukcapil Toto Prasetyo; Direktur Utama PNRI tahun 2009-2013 Isnu Edi Wijaya.
Markus terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
(wid/rmol/pojoksatu)

0 Response to "11 Saksi Korupsi E-KTP Diperiksa, 5 untuk Kesaksian Keterlibatan Markus Nari"
Posting Komentar